|
SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI (SAKA WANABAKTI) Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya. Anggota Saka Wanabakti adalah :
Syarat menjadi Anggota Saka Wana Bakti :
Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
Krida Tata Wana, terdiri atas 3 (tiga) SKK :
Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK :
Krida Bina Wana, mempunyai 7 (tujuh) SKK :
Krida Guna Wana, mempunyai 6 (enam) SKK :
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :
|
SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI (SAKA BAHARI) Satuan Karya Pramuka (Saka) Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam. Tujuan dibentuknya Saka Bahari adalah untuk membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya. Anggota Saka Bahari adalah : 1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 2. Pramuka Penggalang Terap. 3. Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus Syarat menjadi Anggota Saka Bahari : 1. Mendapat izin dari orang tua/wali dan pembina Gugusdepan 2. Berusia antara 14-25 tahun 3. Sehat jasmani dan rokhani 4. Berminat dan bersedia untuk berberan aktif dalam segala kegiatan Saka Bahari Saka Bahari meliputi 4 (empat) krida, yaitu : 1. Krida Sumberdaya Bahari 2. Krida Jasa Bahari 3. Krida Wisata Bahari 4. Krida Reksa Bahari Krida Sumberdaya Bahari, terdiri atas 6 (enam) SKK : 1. SKK Penangkapan Ikan 2. SKK Alat Penangkap Ikan 3. SKK Budidaya Laut 4. SKK Pengolahan Hasil laut 5. SKK Budidaya Air Payau/Tambak 6. SKK Pertambangan Mineral. Krida Jasa Bahari, terdiri atas 9 (sembilan) SKK : 1. SKK Listrik 2. SKK Mesin 3. SKK Pengecatan 4. SKK Elektronika 5. SKK Pengelas 6. SKK Perencana Kapal 7. SKK Perahu Motor 8. SKK Pelaut 9. SKK Operator Alat Bongkar Muat. Krida Wisata Bahari, mempunyai 8 (delapan) SKK : 1. SKK Renang 2. SKK Layar 3. SKK Selam 4. SKK Dayung 5. SKK Ski Air 6. SKK Pemandu Wisata Laut 7. SKK Selancar Angin 8. SKK Penyelamatan di Pantai. Krida Reksa Bahari, mempunyai 7 (tujuh) SKK : 1. SKK Navigasi 2. SKK Telekomunikasi 3. SKK Isyarat Bendera 4. SKK Isyarat Optik 5. SKK Pelestarian Sumberdaya Laut 6. SKK Pengemudi Sekoci 7. SKK SAR di Laut. Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bahari adalah :
|
Saka Bakti Husada |
SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA (SAKA BAKTI HUSADA) Satuan Karya Pramuka (Saka) Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan. Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional. Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya. Yang dapat menjadi anggota Saka Bakti Husada adalah : 1. Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap. 2. Pemuda berusia 16-23 tahun, dengan syarat khusus 3. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 4. Pamong Saka dan Instruktur tetap. Saka Bakti Husada meliputi 5 (lima) krida, yaitu : 1. Krida Bina Lingkungan Sehat 2. Krida Bina Keluarga Sehat 3. Krida Penanggulangan Penyakit 4. Krida Bina Gizi 5. Krida Bina Obat. Krida Bina Lingkungan Sehat, terdiri atas 5 (lima) SKK : 1. SKK Penyehatan Perumahan 2. SKK Penyehatan Makanan dan Minuman 3. SKK Pengamanan Pestisida 4. SKK Pengawasan Kualitas Air 5. SKK Penyehatan Air. Krida Bina Keluarga Sehat, terdiri atas 6 (enam) SKK : 1. SKK Kesehatan Ibu 2. SKK Kesehatan Anak 3. SKK Kesehatan Remaja 4. SKK Kesehatan Usia Lanjut 5. SKK Kesehatan Gigi dan Mulut 6. SKK Kesehatan Jiwa. Krida Penanggulangan Penyakit, mempunyai 8 (delapan) SKK : 1. SKK Penanggulangan Penyakit Malaria 2. SKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah 3. SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila 4. SKK Penanggulangan Penyakit Diare 5. SKK Penanggulangan Penyakit TB. Paru 6. SKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan 7. SKK Imunisasi 8. SKK Gawat Darurat. Krida Bina Gizi, mempunyai 5 (lima) SKK : 1. SKK Perencanaan Menu 2. SKK Dapur Umum Makanan/Darurat 3. SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu 4. SKK Penyuluh Gizi 5. SKK Mengenal Keadaan Gizi. Krida Bina Obat, meliputi 5 (lima) SKK : 1. SKK Pemahaman Obat 2. SKK Taman Obat Keluarga 3. SKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif 4. SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan 5. SKK Pembinaan Kosmetik Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bakti Husada adalah : 1. Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman di bidang Kesehatan 2. Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat, khususnya mengenai : a. kesehatan lingkungan b. kesehatan keluarga c. penaggulangan berbagai penyakit d. gizi e. manfaat dan bahaya obat. 3. Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugusdepan. 4. Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya 5. Memiliki sikap dan perilaku hidup sehat yang lebih mantap. |
Saka Bhayangkara |
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA (SAKA BHAYANGKARA) Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional. Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya. Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas : 1. Peserta didik : (1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (2) Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu. 2. Anggota dewasa : (1) Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka (2) Instruktur Saka Bhayangkara (3) Pimpinan Saka Bhayangkara 3. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat. Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu : 1. Krida Ketertiban Masyarakat 2. Krida Lalu Lintas 3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana 4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP) Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu : 1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman 2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja 3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah 4. SKK Pengamanan Hukum Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK : 1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas 2. SKK Pengaturan Lalu Lintas 3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK : 1. SKK Pencegahan Kebakaran 2. SKK Pemadam Kebakaran 3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran 4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran 5. SKK Pncurian 6. SKK Penyelamatan 7. SKK Pengenalan Satwa Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK : 1. SKK Pengenalan Sidik Jari 2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan 3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan 4. SKK Uang Palsu 5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para aanggota Gerakan Pramuka :
|
Saka Kencana |
SATUAN KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA (SAKA KENCANA) Satuan Karya Pramuka (Saka) Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan. Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia. Anggota Saka Kencana adalah : 1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 2. Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka 3. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun. Syarat menjadi Anggota Saka Kencana :
Saka Kencana meliputi 4 (empat) krida, yaitu : 1. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR) 2. Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK) 3. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE) 4. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM). Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR), terdiri atas 4 (empat) SKK : 1. SKK Pelayanan KB 2. SKK Masalah Kesehatan Reproduksi 3. SKK Kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak Balita 4. SKK Kesehatan Reproduksi Remaja. Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK), terdiri atas 3 (tiga) SKK : 1. SKK Bina Keluarga 2. SKK Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) 3. SKK Bina Lingkungan Keluarga. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE), mempunyai 5 (lima) SKK : 1. SKK KIE Individu 2. SKK KIE Kelompok 3. SKK KIE Media Luar Ruang 4. SKK KIE melalui Media Cetak 5. SKK Advokasi. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM), mempunyai 2 (dua) SKK : 1. SKK Bina Institusi Masyarakat Pedesaan 2. SKK Pendataan dan Pemetaan Keluarga. Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Kencana adalah agar para Pramuka :
|
SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNABUMI
(SAKA TARUNABUMI)
Satuan Karya Pramuka (Saka) Tarunabumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.
Tujuan dibentuknya Saka Tarunabumi adalah untuk mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional di bidang pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah di bidang pertanian kepada para Pramuka terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta kepada pemuda calon anggota Pramuka dan para peminat yang memenuhi persayaratan.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Tarunabumi adalah :
- Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
- Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka
- Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
Syarat menjadi Anggota Saka Tarunabumi :
- Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Tarunabumi secara suka rela
- Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
- Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan.
- Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
- Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Pertanian serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
- Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Tarunabumi.
- Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.
Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
Saka Tarunabumi meliputi 5 (lima) krida, yaitu :
- Krida Pertanian dan Tanaman Pangan
- Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
- Krida Perikanan
- Krida Peternakan
- Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.
Krida Pertanian Tanaman Pangan, terdiri atas 6 (enam) SKK :
- SKK Petani Padi
- SKK Petani Jagung
- SKK Petani Kacang Kedelai
- SKK Petani kacang Tanah
- SKK Petani Ubi Kayu
- SKK Petani Ubi Jalar.
Krida Pertanian Tanaman Perkebunan, terdiri atas 11 (sebelas) SKK :
- SKK Petani Cengkeh
- SKK Petani Kelapa
- SKK Petani Karet
- SKK Petani Obat-obatan
- SKK Petani Kopi
- SKK Petani Panili
- SKK Petani Coklat
- SKK Petani Lada
- SKK Petani Kapas
- Petani Tembakau
- SKK Petani Tebu.
Krida Perikanan, mempunyai 9 (sembilan) SKK :
- SKK Petani Ikan Nila
- SKK Petani Ikan Mas
- SKK Petani Ikan Gurami
- SKK Petani Ikan Lele
- SKK Petani Katak
- SKK Petani Belut
- SKK Petani Bandeng
- SKK Petani Udang
- SKK Petani Ikan Hias.
Krida Peternakan, mempunyai 12 (duabelas) SKK :
- SKK Peternak Kerbau
- SKK Peternak Sapi
- SKK Peternak Kuda
- SKK Peternak Sapi Perah
- SKK Peternak Kambing
- SKK Peternak Babi
- SKK Peternak Puyuh
- SKK Peternak Kelinci
- SKK Peternak Ayam
- SKK Peternak Itik
- SKK Peternak Lebah
- SKK Peternak Merpati.
Krida Pertanian Tanaman Holtikultura, mempunyai 32 (tiga puluh dua) SKK :
- SKK Petani Rambutan
- SKK Petani Pisang
- SKK Petani Mangga
- SKK Petani Nanas
- SKK Petani Durian
- SKK Petani Semangka
- SKK Petani Apel
- SKK Petani Salak
- SKK Petani Pepaya
- SKK Petani Jeruk
- SKK Petani Anggur
- SKK Petani Jambu
- SKK Petani Duku
- SKK Petani Alpokat
- SKK Petani Tomat
- SKK Petani Cabe
- SKK Petani Bayam
- SKK Petani Kangkung
- SKK Petani Kacang Panjang
- SKK Petani Kubis
- SKK Petani Sawi
- SKK Petani Wortel
- SKK Petani Suplir
- SKK Petani Palma
- SKK Petani Cemara
- SKK Petani Anggrek
- SKK Petani Mawar
- SKK Petani Melati
- SKK Petani Kaktus
- SKK Petani Seledri
- SKK Petani Bonsai
- SKK Petani Bawang Putih/Merah.
Sasaran kegiatan Saka Tarunabumi adalah agar para Pramuka Saka tarunabumi:
- Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya pembangunan nasional.
- Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman kecakapan dan keterampilan di bidang pembangunan pertanian serta sikap yang tanggap akan perubahan-perubahan yang selalu terjadi dalam proses kegiatan pembangunan pertanian.
- Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Tarunabumi secara positip, berdayaguna dan berhasilguna, sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang pertanian, sehingga berguna bagi pribadinya, keluarganya, masyarakat bangsa dan negara.
- Mampu menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilannya, yang didapat dalam kegiatan Saka kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing serta kepada pemuda lainnya yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
Saka Dirgantara |
SATUAN KARYA PRAMUKA DIRGANTARA (SAKA DIRGANTANTARA) Satuan Karya Pramuka (Saka) Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Tujuan dibentuknya Saka Dirgantara adalah untuk memberikan suatu wadah kegiatan dan latihan di bidang kedirgantaraan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan nyata dan praktis di bidang kedirgantaraan yang berguna, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat, bangsa dan negara. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya. Yang dapat menjadi anggota Saka Dirgantara adalah :
Saka Dirgantara meliputi 3 (tiga) krida, yaitu :
Krida Olahraga Dirgantara, terdiri atas 5 (lima) SKK :
Krida Pengetahuan Dirgantara, terdiri atas 5 (lima) SKK :
Krida Jasa Kedirgantaraan, mempunyai 4 (empat) SKK :
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Dirgantara adalah :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar